Selasa, 06 November 2012

JENIS-JENIS KONTRAK PEREKAYASAAN & KONSTRUKSI

JENIS-JENIS KONTRAK PEREKAYASAAN & KONSTRUKSI

Sebuah kontrak dpt diartikan sebagai perjanjian atau persetujuan antara dua pihak secara sukarela dan meng-ikatkan diri mereka masing2 dlm per-setujuan tsb yg dianggap sebagai “hu-kum” yg hrs ditaati dan dipenuhi.

Jenis Kontrak :

1.Build Contract

2.Design & Build Contract

3.Design/Management Contract

1. Build Contracts

Kontrak jenis ini merupakan kontrak kerja yang menitik-beratkan kepada implementasi   dari  rencana  desain proyek yang sudah  ada.  Jadi   tugas pemborong hanya membangun saja. Kontrak jenis ini dibagi dalam: Fixed Price contract dan Prime Cost Contract.

A. Fixed Price Contract

Kontraktor menyelesaikan pekerjaan berdasarkan harga yang disetujui dan pelaksanaannya menurut bestek (tender dokumen) yang telah ditetap-kan dan diterima oleh kontraktor.

Pengertian fix disini adalah gambar pe-laksanaannya fix, bestek fix dan desain yang tidak berubah lagi. Semua yang akan dikerjakan sudah jelas. Bila-mana harga sdh ditetapkan, maka tak dapat diubah lagi, meskipun dalam kon-trak mungkin terdapat butir yang memper-kenalkan eskalasi harga.

Fixed Price Contracts, meliputi :

a). Lump- Sum Contract

Pekerjaan yang dilakukan di bawah kon-trak semacam ini memerlukan gambar kerja yang jelas, spesifikasi dan bestek yang akurat dimana kedua belah pihak mempunyai satu interpretasi yang sama terhadap isi dan maksud dari dokumen tender tersebut.

b). Unit Price Contract

Adalah suatu  kontrak  yang  menitik beratkan biaya per unit volume, per unit panjang ataupun per unit berat.

Variasi dari Unit Price Contract yaitu:

- Flat Rate

- Sliding Rate

B. Prime Cost Contracts

Kontrak yang berada dibawah predikat ini  memiliki  persamaan  yaitu  pemilik mengganti   ongkos  yang   dikeluarkan kontraktor untuk melaksanakan peker-jaannya, ditambah dengan sesuatu ben-tuk tambahan ongkos untuk biaya kerja pemborong.

A. Cost Plus Percentage Fee Contract

Percentage  Fee yang dimaksud  adalah fee/biaya   tambahan  yang  merupakan jumlah  persentasi  tertentu  dari  biaya fisik pekerjaan yang dihasilkan. Kontrak ini tidak memiliki mekanisme utk  menekan biaya dan waktu.

B. Cost Plus Fixed Fee Contract

Fixed Fee disini dimaksudkan jumlah fee yang tertentu, tdk tergantung pa-da   besarnya  biaya  fisik   pekerjaan. Kontrak ini lebih baik dari Cost Plus Percentage Fee Contract.

C. Cost Plus Variable percentage Contract

Kontrak ini merupakan perbaikan da-ri yang sebelumnya, dimana  kontrak-tor  didorong untuk bekerja lbh  efisi-en  karena  fee  kontraktor   dikaitkan dgn biaya yg sebenarnya (actual cost) dari pek konstruksinya.

D. Target Estimate Contract

Kontrak jenis  ini,  fee  aktual  yg  dibayarkan kpd pemborong akan bertambah/berkurang berkaitan dg  deviasi  yang  terjadi dari biaya yg  sebenarnya terhadap  biaya  yg diperkira-kan. Target cost ditetapkan oleh pemborong. Jadi  kontraktor  diberikan  “hadiah” atas ke-berhasilannya menghemat biaya.

E. Guaranteed Maximum Cost Contract

Kontraktor menawarkan fee-nya dan se-kaligus menjamin bhw harga total  proy tdk akan melebihi dari suatu harga   ter-tentu (maksimum). Pengeluaran yg   ter-jadi diatas harga maksimum  akan  men-jadi beban kontraktor.

F. Convertible Cost Contract

Pemilik  mempekerjakan  kontraktor kepercayaannya secara  cost plus ba-sis dan meneliti pengeluaran2 yg ter-jadi sampai suatu saat  dapat  dibuat suatu  kontrak dg  sistem  Lump-sum atau Unit Price.

G. Cost Plus Time And Materials Contract

Kontrak jenis ini untuk pekerjaan “borong kerja” saja dengan atau tanpa  materialnya  berdasarkan waktu kerja.

2. Design And Build Contracts

Bilamana    pekerjaan   konstruksinya mencakup perencanaannya sekaligus.

Variasi dari sistem kontrak ini adalah:

A. Turn Key

Mulai dari study awal, pelaksanaannya dan penyediaan dananya diatur dan dikerjakan oleh kontraktor. Pemilik hanya “putar kunci” pd waktu proy telah selesai dan mulai meng-operasikannya. Tugas pemilik selanjutnya  hanya mencicil kembali biaya proyek yg tlh dikeluarkan oleh kontraktor, dari hasil pendapatan operasi bangunan proy yg telah dipergunakan.

B. Negotiated Contract

Dilakukan kepada proyek2 yang sifat-nya rahasia (proy militer) atau proyek yg memerlukan keahlian khusus yang hanya dimiliki oleh 1 – 2 kontraktor saja .

3. Design / Management Contracts

Pekerjaan mengelola sebuah  proyek  mulai dari konsep sampai selesai dan  siap dipakai dapat dikerjakan oleh pihak pemilik sendiri, apabila ia memiliki staf ahli di organisasinya. Namun bilamana tdk ada staf  ahli  ataupun pemilik tdk punya waktu utk mengelola proy tsb, maka pek mengelola tsb  dpt  dikontrak-kan pd suatu organisasi.

1.Project management Contract

Pemilik    menetapkan    sebuah team yang dipimpin oleh project manager utk mengelola proy dari tahapan

konsepsional sampai selesai.

2. Construction Management   Cont-ract.

Pelaksanaan seluruh pekerjaan dipe-cah-pecah  sedemikian   rupa.   Cara kontrak semacam ini dilakukan pada pekerjaan konstruksi yg besar dan hrs dpt diselesaikan secepat mungkin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar